Home Mamuju Massa ADH Kembali Demo, Kejati Sulbar : Tidak Berpengaruh Proses Hukum Tetap Berjalan

Massa ADH Kembali Demo, Kejati Sulbar : Tidak Berpengaruh Proses Hukum Tetap Berjalan

413
0
SHARE
Massa ADH Kembali Demo, Kejati Sulbar : Tidak Berpengaruh Proses Hukum Tetap Berjalan

Keterangan Gambar : Suasana demo di Kejati Sulbar tuntut kejelasan penetapan tersangka ali fungsi hutan lindung jadi SPBU di Kejati Sulbar, Kamis (28/7/2022).



ESSENSI7.COM, MAMUJU- Proses hukum terhadap tiga tersangka kasus alih fungsi hutan lindung jadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju tetap berjalan.

Meski massa pendukung tersangka, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan proses hukum tetap berjalan meski didesak ratusan massa aksi.

"Tidak berpengaruh, malah jadi pertimbangan dan proses hukum tetap jalan sesuai hukum acara yang berlaku," terang Amiruddin saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya diberitakan massa yang mengatasnamakan diri Masyarakat Pemerhati Keadilan Mamuju kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sulbar.

Aksi tersebut sebagai buntut penahanan Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dody Hermawan dan mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri dalam kasus pengalihan hutan lindung menjadi kawasan SPBU di Desa Tadui.

Dalam aksinya, massa membakar keranda jenazah sebagai simbol matinya keadilan.

Massa juga mempertanyakan alasan penahanan Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dody Hermawan dan mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri serta menuntut Kejati Sulbar untuk bersikap adil dalam menangani kasus atau perkara.(slm).