Home Mamuju Demo di Kejati Sulbar Sempat Memanas

Demo di Kejati Sulbar Sempat Memanas

455
0
SHARE
Demo di Kejati Sulbar Sempat Memanas

Keterangan Gambar : Suasana demo di Kejati Sulbar tuntut kejelasan penetapan tersangka ali fungsi hutan lindung jadi SPBU di Kejati Sulbar, Kamis (28/7/2022).


ESENSI7.COM, MAMUJU- Demo desak copot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Sulaweai Barat (Sulbar), diwarnai kericuhan, Kamis (28/07/2022).

Kericuhan dipicu setelah pegunjuk rasa menggelar aksi bakar keranda mayat dan poster Kajati didepan pintu masuk Kejati Sulbar dibubarkan polisi.

Pembubaran paksa aksi bakar keranda mayat tersebut karena dianggap melanggar undang-undang, dan sudah mengarah ke tindakan anarkis.

Polisi yang bertugas mengamankan aksi tetsebut memukul mundur massa aksi yang mengerumuni keranda mayat yang dibakar massa aksi. 

Ribuan warga massa pengunjuk rasa mencoba melakukan perlawanan, akibatnya kedua kubu sempat terlibat aksi saling dorong, sehingga suasana berubah menjadi ricuh.

Polisi yang bertugas mengamankan aksi berupaya memukul mundur massa aksi dan juga berupaya memadamkan api.

Polisi berhasil memukul mundur massa aksi yang sudah berupaya melakukan tindakan anarkis.

Kericuhan baru mereda setelah sejumlah perwakilan massa aksi diisinkan masuk kedalam kentor Kejati Sulbar.  

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar nampak di lokasi dalam mengamankan aksi tersebut.

Polresta Mamuju menurunkan kekuatan sebanyak 100 orang personil, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar didampingi oleh Wakapolresta Mamuju AKBP Arianto.

"Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta menjamin keselamatan baik itu barang atau gedung pemerintah maupun  pengunjuk rasa agar aman dari awal hingga selesai kegiatan ungkapnya," ungkapnya.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh ribuan masyarakat adat tersebut mendesak agar Kejati Sulbar, dicopot, karena dinilai telah melakukan kriminalisasi dan tebang pilih dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung.

Sebelumnya Kejati Sulbar menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan sebagai pemilik SPBU di Tadui.

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju Hasanuddin,  dan Mantan Kepala Desa Tadui Syamsul Bahri.

Mereka bertiga ditetapkan tersangka setelah ditemukanya kerugian negara Rp 2.8 miliar atas penyerobotan kawasan hutan lindung yang kini berdiri SPBU Tadui.(slm)