ESENSI7.COM LUWU-
Rapat Pleno Kecamatan yang di selenggarakan pada pukul 13.00
tanggal 18 Februari 2024 sampai pukul 23.00 pada tanggal 22 Februari 2024 oleh
PPK Bupon yang semula berjalan lancar tanpa ada kendala harus berujung pada
pelanggaran etik.
“D” hasil yang
harusnya di bagikan setelah proses penggandaan dilakukan memakan waktu begitu
banyak yakni dari pukul 23.30 - 05.45 pada tanggal 23 Februari 2024 untuk print
D hasil, kemudian dilanjut untuk di gandakan di Belopa yang dimulai pada pukul
9.00 dan selesai pada pukul 22.00. Keseluruhan aktivitas tersebut di kawal
langsung oleh Panwascam Bupon.
Pada saat Sulfikri selaku anggota devisi teknis PPK Bupon
hendak membagikan D hasil, Panwascam dan Komisoner Bawaslu memerintahkan untuk
tidak membagikan terlebih dahulu D hasil dan menunggu kehadiran Ketua Bawaslu
dalam hal ini Irfan dengan alasan singkronisasi data antara PPK dan Panwascam.
Kehadiran Bawaslu tersebut menginginkan adanya singkroniasi
dan perubahan C hasil diluar Pleno dan tanpa kehadiran saksi.
Di kejadian tersebut Ari Putra Daliman selaku ketua PPK Bupon mengaku bahwa Ketua Bawaslu
Luwu melakukan penekanan terhadap dirinya untuk mengubah hasil C berdasarkan
keinginannya. "Ubah mi de’ jangan sampai kamu yang kena batunya nanti dan
diproses GAKKUMDU dan ditahan 3 tahun," ujar Ketua Bawaslu Luwu kepada
Ari, Ketua PPK Bupon.
Sembari itu ketua Bawaslu
memerintahkan sekretariat untuk membuka kotak C hasil yang sudah di
segel.
Hal tersebut menjadi pemicu keributan, masyarakat yang hadir
untuk mengawasi jalannya pleno menjadi marah.
Tak berselang lama, pihak keamanan yang berada di tkp sigap
menanggulangi kejadian tersebut dan mendesak agar hasil D segera dibagikan
untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kejadian tersebut di benarkan oleh pihak keamanan pada waktu
itu “bahwa terjadinya keributan diakibatkan ketua Bawaslu yang ingin melakukan
perubahan C hasil dan D Hasil yang sudah di plenokan” Ungkap salah satu pihak
keamanan.
Hal yang sama di lontarkan oleh salah satu masyarakat yang
berada di sekitar kantor kecamatan, ia membenarkan terjadi keributan.
Ani (nama samaran) “ada memang ku dengar ribut-ribut
itu subuh, tapi tidak ku tau apa
penyebabnya, tapi nabilang orang karena sengketa pemilu” ,
Perlu ditekankan bahwa rapat pleno dihadiri oleh seluruh
saksi partai yang telah memberikan tanda tangan sebagai bukti bahwa seluruh
rangkaian acara berjalan sesuai aturan, bahkan diawasi langsung oleh Panwascam
Bupon.









LEAVE A REPLY