
Keterangan Gambar : Akriadi Pue Dollah, pengacara
ESENSI7.COM Mamuju- Beberapa ASN Pemkab Mamuju melalui Pengacaranya Akriadi Pue Dollah resmi mengajukan banding di PTUN Makassar terkait gugatannya mengenai mutasi penurunan jabatan beberapa ASN Pemkab Mamuju.
Akriadi membenarkan bahwa dirinya telah menyatakan banding melalui e court dan Pengadilan telah menerima secara resmi permohonan banding tersebut dan kami juga akan segera menyerahkan memori banding
"Benar kami telah menyatakan banding melalui e court dan PTUN Makassar telah menerima secara resmi permohonan tersebut dalam waktu dekat kami akan menyerahkan memori banding tersebut" kata Akriadi
Ada beberapa point keberatan yang akan di cantumkan ungkapnya, dalam memori banding tersebut. Akriadi menyebut ada kekeliruan dalam mengabulkan eksepsi Tergugat.
"Eksepsi Tergugat mengenai tenggang waktu pengajuan keberatan administrasi yang diajukan oleh Penggugat dianggap melewati batas tenggang waktu itu keliru sebab dalam SEMA jelas mengenai tenggang waktu itu tidak menghilangkan hak seseorang untuk mengajukan gugatan"
Akriadi menambahkan bahwa putusan sebelumnya majelis hakim belum mempertimbangkan pada pokok perkara sehingga perbuatan Tergugat dalam hal ini Bupati Mamuju belum bisa dikatakan benar atau tidak, jika majelis hakim mengenyampingkan eksepsi tersebut maka pokok perkara akan diperiksa dan dia sangat menyakini gugatannya akan dikabulkan
"Putusan sebelumnya itu mejelis Hakim belum mempertimbangkan pokok perkara sehingga perbuatan Bupati Mamuju yang telah melakukan mutasi penurunan jabatan itu belum bisa dikatakan benar atau tidaknya, Jika eksepsi tersebut dikesampingkan maka majelis akan memeriksa pokok perkara dan saya sangat yakin gugatan kami akan diterima" tegasnya









LEAVE A REPLY