
Keterangan Gambar : Suasana ruang sidang pembacaan tuntutan kasus pencabulan santri di Pengadilan Negeri Mamuju, Selasa (26/7/2022).
ESENSI7.COM, MAMUJU- AR (47) pelaku pencabulan sejumlah santri di salah satu yayasan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dituntun 15 tahun penjarah.
AR sendiri merupakan mantan pinpinan ponpes yang tega melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya.
Tujuh santri yang menjadi korban dan dua pegawainya. Pelaku juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kantor Kementrian Agama Mamuju. Selain itu pelaku juga seorang tokoh agama atau ustaz.
Kasus itu terungkap saat sejumlah korban memberanikan diri melaporkan hal itu ke pihak kepolisian pada Februari 2022 lalu.
Sidang bacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mamuju, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mamuju, I Dewa Made Sarwan Mandala, Selasa (19/7/2022).
"Terdakwa dituntut 15 tahun penjara, subsidernya enam bulan, dan denda sebesar Rp 5 Miliar," ujar I Dewa Made Sarwan Mandala.
Dikatakan sidang tersebut baru penbacaan tuntutan, dan selanjutnya akan memasuki sidang pembelaan yang disampaikan kuasa hukum.
Sementara itu kuasa hukum AR, Andi Toba, menila tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar itu memberatkan klienya.
"Bagi saya itu sangat memberatkan, nantilah alasanya kita tuangkan kedalam pembelaan," tutur Andi Toba.
Sidang pembacaan pembelaan dari kuasa hukum AR akan kembali dilanjutkan Selasa (26/7/2022) pekan depan.(SLM).









LEAVE A REPLY