Home Mamuju HMI MPO Mamuju Nilai Penanganan Kasus Hutan Lindung di Tadui Mengendap

HMI MPO Mamuju Nilai Penanganan Kasus Hutan Lindung di Tadui Mengendap

493
0
SHARE
HMI MPO Mamuju Nilai Penanganan Kasus Hutan Lindung di Tadui Mengendap

Keterangan Gambar : Massa aksi HMI MPO Cabang Mamuju saat mendesak BPKP Perwakilan Sulbar segera tagani kasus hutan lindung di Tadui, Mamuju, Rabu (6/7/2022).


ESENSI7.COM, MAMUJU- Penanganan Kasus penyerobotan kawasan hutan lindung yang ada di Tadui Kabupaten Mamuju dinilai mengendap.

Pasalnya kasus itu sudah lama berada di bawah penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, namum belum juga mendapat titik terang.

Hal itu disampaikan ketua HMI MPO Mamuju, Ahyar usai aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sulbar dan BPKP Sulbar.

"Kami menduga penangananya sampai saat ini mengendap dan belum ada titik terang," kata Ahyar saat ditemui, Rabu (6/7/2022) sore.

Dijelaskan dua lembaga yang ada di Sulbar, yakni Kejati dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lelet dalam menangani kasus tersebut.

Pasalnya sudah sejak 2020 kasus itu muncul dipermukaan namun hingga kini tak menuai kejelasan.

"Kami menduga Kejati Sulbar tebang pilih dalam proses penegakkan hukum utamanya kasus yang ada di Mamuju," terang Ahyar.

Dia pun meminta agar dua lembaga tersebut serius dalam menangani kasus penyerobotan kawasan hutan lindung.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan kasus tersebut masih bergulir di auditor BPKP.

"Karena Kejaksaan tidak bisa bekerja dengan sendirinya, harus ada pihak ahli audit yang menghitung kerugian negara," terang Amiruddin.

Dijelaskan kasus tersebut terbilang rumit, pasalnya penghitugan unsur kerugian negara harus ditangani oleh ahlinya yakni auditor atau akuntan.

Lanjut dia, seluruh berkas yang di minta BPKP sudah diserahkan, untuk keperluan penghitugan kerugian negara.

"Berlanjut atau tidak itu tergantung pihak auditor BPKP, yang saat ini sudah ditangani," lanjutnya.

Amiruddin pun berharap pihak BPKP dalam waktu dekat segera merampungkan hasil auditornya.

Sementara itu humas BPKP Sulbar, Sugeng  Yoga, mengatakan pihak audit sedang menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.

"Kami sedang melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara, sementara masih pendalaman," ujarnya.

Dikatakan penyidik harus meminta pendapat ahli dan pihak terkait yang berkompeten.

"Karena berkaitan dengan kawasan hutan lindung, kami melaui penyidik harus meminta pendapat ahli dan pihak terkait yang kompeten," singkat Sugeng  Yoga.