Home Mamuju HMI Mamuju Tanyakan Izin Pengembangan Hotel D Maleo

HMI Mamuju Tanyakan Izin Pengembangan Hotel D Maleo

387
0
SHARE
HMI Mamuju Tanyakan Izin Pengembangan Hotel D Maleo

ESENSI7.COM MAMUJU- Himpunan Mahasiswa Islam cabang Mamuju Mempertanyakan dokumen izin pegembangan hotel d’maleo dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata Tanda Daftar Usaha Pariwisata. TDPU merupakan persyaratan dasar dalam sertifikasi usaha pariwisata. 

"Terkait pengembangan Hotel  grand Maleo, kami menduga ada tanda izin daftar usahanya belum di mutakhirkan. Ini merupakan pembangkangan terhadap standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan" Terang Dahril ketua cabang HMI Mamuju.

Ia mengungkapkan dalam Pasal 30 jelas bahwa Permen Pariwisata  wajib mengajukan pemutakhiran TDUP apabila ada perubahan sarana, penambahan kapasitas perluasan lahan, perubahan waktu operasi.

"Kami meminta pihak yang berwewenang mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu menerapkan sanksi apabila standar usaha standar kompetensi yang tidak sesuai",

“Belum lagi study dampak lingkungan yang sampai sekarang belum jelas dan seakan tabuh untuk dibicarakan, berapa coral biodiversity laut dirusak, ekologis yang terganggu, melihat secara geografis hotel maleo sangat berdekatan dengan pantai arteri yang belakangan menjadi tempat masyarakat melakukan berbagai aktivitas” Sambungnya.

“Menurutnya, sedari dulu HmI cabang Mamuju konsisten tidak pernah setuju dengan reklamasi karena menganggu ekologis dan study dampak lingkungan, tidak jelas bagaimana pengolahan sampah, pencemaran laut, paling menyayat hati peruntukan pengembangan ekonominya hanya menguntungkan besar pada golongan tertentu” Tegas Dahril.

"Kami tidak pernah setuju dan konsisten menolak reklamasi, kita tidak pernah mendapatkan penjelasannya secara komprehensif, Studi dampak lingkungan kami akan meminta kembali peninjauan kembali Analisis mengenai dampak lingkungan reklamasi (AMDAL)." Tutup Dahril.