ESENSI7.COM MAMUJU- Lokasi pertambangan Batu gajah yang berada di dusun kalilung, Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, sebelumnya telah di kelola oleh PT Az zahra, memberikan dampak kerusakan lingkungan. Di duga, Hal ini terjadi karena tidak adanya pemulihan lingkungan pasca pertambangan yang dilakukan oleh pengelola tambang. Hal ini di kemukakan oleh Pengurus HmI Cabang Mamuju pada Selasa (28/11/2023).
Di samping itu, dengan kondisi lingkungan yang belum di pulihkan, aktifitas tambang kembali di lanjutkan setelah sebelumnya berhenti karena habis masa berlaku Surat Izin nya.
"Masyarakat yang berada di sekitaran Lokasi tambang terkena imbas dari aktivitas tambang yang dilakukan. Beberapa diantaranya adalah banjir yang menggenang Pemukiman warga. Selain itu, perubahan topografi Tanah juga menyulitkan dan merusak lahan pertanian dan perkebunan warga ". Kata Nauval, Ketua Bidang PAO HmI Cabang Mamuju.
Nauval menerangkan bahwa lokasi pertambangan yang di kelola akan menyebabkan ketidakstabilan ekologis pada daerah sekitar lokasi pertambangan, sehingga untuk mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi yang lebih produktif atau alamiah, perlu di lakukan Reklamasi Pasca Tambang yang di atur dalam PERMEN ESDM no. 7 Tahun 2014.
“Sedangkan beberapa tahun lalu PT AZ Zahra tiba tiba menghilang dan meninggalkan luka mendalam pada masyarakat, selain ganti rugi lahan belum dilunasi, bekas galian yang dilakukan ditinggal begitu saja, sehingga mengakibatkan tanah longsor dan batuan menutup aliran sungai” Terang Nauval.
Nauval juga menerangkan terkait Informasi saat ini, PT AZ-ZAHRA Kembali melakukan aktivitas pertambangan dilokasi tersebut setelah beberapa tahun menghilang.
"Saya menduga aktifitas tambang lanjutan yang dilakukan oleh PT AZ ZAHRA ini tidak mengantongi izin produksi yang baru dari PTSP, karena jika bercermin dari aktifitas sebelumnya yang mana dampak kerusakan yang diberikan itu tidak di pertanggung jawabkan. Sehingga banyak warga sekitar yang melakukan protes” ,
Selain dari pada dampak lingkungan, Protes yang dilakukan juga terkait lahan yang masuk dalam lokasi aktifitas pengerukan batuan, masih banyak yang belum dibayarkan, bahkan diduga jalur kelokasi pertambangan yang menjadi jalur perusahaan masuk dalam kawasan hutan lindung.
Bahkan di tahun 2019 lalu, warga melakukan aksi Pemalangan jalan Perusahaan sebagai bentuk protes.
"Kami bukan anti investor dan anti pertambangan, tapi kami juga bukan orang awam soal pertambangan, pertambangan yang kami inginkan adalah pertambangan yang legal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan justru merugikan dan memberikan ancaman bahaya".
"Saya meminta kepada PTSP agar tidak memberikan atau mencabut jika ada surat izin terkait izin aktifitas tambang yang dilakukan PT AZ ZAHRAH di Desa Kabuloang, jika ini tidak diindahkan oleh dinas terkait, kami akan mendalami keterlibatan PTSP terhadap kolusi penerbitan izin perusahaan yang tidak memenuhi unsur". Tutup Nauval









LEAVE A REPLY