
Keterangan Gambar : Alat berat sebagai barang bukti diamankan di lokasi tambang emas di Desa Sanjango Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar.
ESENSI7.COM, MAMUJU- Buntut penggerebekan tambang emas di Desa Sanjango Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, pihak Balai Gakkum Sulawesi menetapkan dua tersangka.
Penggerebekan itu dilakukan oleh tim gabungan dari pihak aparat penegak hukum, pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Petugas gabungan berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga milik pengusaha tambang.
Saat ini pihak Balai Gakkum menahan dua orang dan menetapkanya sebagai tersangka yakni inisial NR sebagai operator, AR sebagai penanggungjawab logistik.
Kepala Unit penyidik Balai Gakkum Sulawesi, Indra Marundu, mengatakan tambang emas tersebut sudah beroperasi selama satu bulan.
"Sampai saat ini pelaku, pemodal belum dapat memperlihatkan izin operasi, sehingga itu tambang ilegal," terang Indra Marundu saat ditemui, Jumat (29/7/2022).
Dijelaskan dua orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasala yang disanggkakan pasal 78 Junto 17 UU 18 2013 dan pasal 50 UU tentang kehutanan.
"Menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan lindung," lanjutnya.
Sementara itu pemodal atau bos tambang emas yang sudah beroperasi selama satu bulan itu sampai saat ini belum diamankan.
"Pelaku atau pemodal dari tambang itu, belum koperatif dan saat ini belum bersedia untuk dipanggil, bosnya itu inisial WS," jelas Indra Marundu.
Dijelaskan orang yang membuka tambang emas tersebut sampai saat ini masih dalam proses pemanggilan.
Sebab dua orang yang ditetapkan tersangka hanya berperan sebagai operator atau pekerja lapangan.
"Bosnya sampai sekarang ini belum mau ketemu kita, nantinya kita akan panggil secara resmi," ujarnya.(slm).









LEAVE A REPLY