ESENSI7.COM MAMUJU-22 Mei 2024
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju menggelar aksi
demonstrasi Jilid II di dua lokasi strategis, yakni di Polresta Mamuju dan di
Kantor Bank Indonesia (BI), pada Selasa 21 Mei 2024 kemarin.
Aksi pertama dilakukan didepan Polresta Mamuju dengan
mendorong pihak Polresta menjalankan tugas secara profesional, sebab mereka menilai
Aparat penegak hukum dalam hal ini polrseta mamuju dinilai tidak profesional
dalam melaksanakan tugas, “Ada indikasi kasus yang melibatkan diduga informan
salah satu bagian dari institusi polri dipolda Sulbar akan dihentikan, padahal
saat hari pertama dan hari kedua kami melakukan kordinasi dengan pihak penyidik
mengatakan tidak akan menutup nutupi kasus tersebut karna kasus berbahaya”
Ungkap Dahril, ketum HMI Cabang Mamuju.
“Lebih lucu lagi Kapolresta mengatakan dilimpahkan ke Polda
Sulbar,Ada apa? Ini kasus dilaporkan di polresta Mamuju, dan proses awalnya
juga dipolresta. Saat ini kami makin yakin kasus ini tidak terungkap secara
terang benderang, dalang dan pihak yang terlibat, sebab adanya keterlibatan oknum anggota polri dalam
kasus tersebut. Kami berharap Kapolda mengambil sikap. Masa kita melindungi
oknum dan merusak citra institusi sendiri, padahal barang bukti berupa uang
palsu kurang lebih 37 juta sudah ditangan penyidik polresta Mamuju, sesuai
hasil rekaman, hasil screenshot percakapan, dan hasil foto dengan semua pihak yang
ada pada kami. Kredibilitas dan
transparansi sangat penting untuk mengentaskan peredaran uang palsu sampai ke
akar akarnya. Kami apresiasi atas pemberantasan kejahatan oleh Polda sulbar,
tapi jangan menggunakan kejahatan untuk
memberantas kejahatan lain” Lagi, Dahril.
Titik aksi kedua tepat didepan kantor BI perwakilan Sul-Bar,
atas Maraknya peredaran Uang Palsu yang beredar di kota Mamuju, Peran/fungsi
BANK INDONESIA dalam pengawasan penanggulangan peredaran Uang Palsu justru
mereka abaikan dan ingin melepaskan
diri dari tugasnya, terdeskripsi secara jelas dalam tanggapan humas
BI mengatakan tidak ada fungsi
pengawasan tetapi hanya edukasi, padahal sebagaimana yang tertuang dalam
peraturan bank indonesia tentang pengelolaan uang rupiah, pada BAB. KORDINASI
DAN KERJA SAMA PADA PASAL 66 adalah bentuk represif penanggulangan
pemberantasan peredaran uang palsu. Strategi pencegahan itu berbentuk
preventif, preemtif dan represif, Penemuan peredaran uang palsu
mengindikasikan kegagalan Bank Indonesia Sulawesi Barat dalam
memberikan edukasi kepada Masyarakat dan Gagal membangun komunikasi dan
kerjasama kepada pihak lain, dalam penanggulangan peredaran Uang Palsu”
Jelasnya.
“Meski mendapat tindakan represif kami tidak akan mundur” Jelasnya
lagi.
“Komitmen Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mamuju didukung
masyarakat, pelaku umkm,pengawai usaha kecil,dan korban menjadi spirit HMI
Mamuju akan mengawal kasus ini sampai TUNTAS” ,
Aksi ini adalah aksi kepedulian terhadap keresahan
masyarakat yang memang impactnya sangat
berbahaya untuk perekonomian adapun Tuntutan Aksi sebagai berikut:
1. Meminta kepada Polresta Mamuju mengusut tuntas peredaran
uang palsu secara profesional
2. Mendesak kepala bank Indonesia (BI) perwakilan sul-bar
untuk mundur dari jabatannya karena tidak becus dalam menjalankan tugasnya
3. Copot humas bank Indonesia dari jabatannya
4. Meminta kepada bank indonesia untuk tidak palying victim
5. Meminta gubernur Bank Indonesia agar mencopot kepala bank
Indonesia perwakilan sul-bar serta
mengevaluasi pejabatnya
6.Meminta Kapolresta mamuju, Kepolisian Daerah Sulawesi
Barat dan Kepolisian Republik Indonesia memberikan pemahaman penekanan etik
moral dan bimbingan teknis anggota kepolisian polresta mamuju agar dapat
bekerja profesional,terwujudnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Dalam aksi ini diwarnai aksi saling dorong hingga
terjadi tindakan refresif terhadap massa aksi seperti yang terlihat dalam vidio
yang beredar yang dilakukan oleh oknum TNI.









LEAVE A REPLY