
Keterangan Gambar : Pelaku inisial AN (22), diamankan polisi saat hendak mengedarkan obat daftat G di tempat hiburan malam yang ada di kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
ESENSI7.COM, MAMUJU- Seorang wanita inisial AN (22), diamankan polisi saat hendak mengedarkan obat daftat G di tempat hiburan malam yang ada di kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Obat daftar G atau tramadol tersebut hendak diedarkan kepada para wanita malam, dan anak putus sekolah.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Opsnal 4.0 Narkoba Polresta Mamuju, di Jl Andi Makassau Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju, pada Rabu 22 Juli 2022.
Polisi berhasil mengamankan 36 sachet yang berisi empat butir, satu sachet yang berisi dua buti dan satu buah Hp iPhone.
"Pelaku dengan tingkah laku yang mencurigakan, sehingga anggota Sat Narkoba Polresta Mamuju mengamankan dan melakukan penggeledahan," terang Kata AKP Jamaluddin.
Dijelaskan pelaku sudah lama dicurigai gerak geriknya, lewat pengamatan polisi di malam hari.
“Berkas perkara, sudah dilimpahkan ke jpu dan minggu ini sudah dinyatakan P 21 yang mana oleh penyidik pasal yang disangkakan yakni pasal 196 sub 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tambahnya.(slm).


.jpg)






LEAVE A REPLY