
Keterangan Gambar : Suasana massa aksi Aliansi Masyarakat Mamuju di kantor Kejati Sulbat, layangkan 7 tuntutan, Senin (25/7/2022).
ESENSI7.COM, MAMUJU- Ratusan masyarakat Mamuju, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (25/7/2022).
Massa itu mengatas namakan aliansi masyarakat adat Mamuju, yang menila Kejati Sulbar bersikap tidak adil dalam penetapkan tiga tersangka kasus alih fungsi hutan lindung di Tadui.
Sebelumnya Kejati Sulbar menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung pada Kamis (21/7/2022) lalu.
Tiga tersangka itu inisial ADH, yang juga sebagai wakil ketau DPRD Mamuju, HS ialah mantan kepala Badan Pertanahan Mamuju, dan SB, mantan kepala Desa Tadui.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan lindung yang merugikan negara Rp 2,8 Miliar.
Massa aksi tersebut secara bergiliran menyampaikan orasinya di depan kantor Kejati Sulbar. Mereka tertahan pagar hidup kepolisian.
Koordinator lapangan massa aksi, Sopliadi menyebut ada beberapa kejanggalan pada proses penetapan tersangka kasus hutan lindung tersebut.
"Seperti perhitungan kerugian negara, yang tidak jelas jumlahnya, saya juga menduga Kejati tebang pilih dalam menangai kasus tersebut," ujar Sopliadi dalam orasinya.
Ia menduga penetapan tersangka kasus ali fungsi hutan lindung tersebut merupakan kasus pesanan, sebab ada banyak kasus hutan lindung yang ada di Sulbar ini.
"Kami meminta Kejati Sulbar tidak tebang pilih dalam proses penegakkan hukum, sebab banyak kasus yang tak kunjug selesai," ujarnya.
Aliansi masyarakat tersebut melayangkan tujuh tuntutan diantaranya, copot Kejati Sulbar dan bebaskan Andi Dodi Herwawan dan Saiful Bahri.
Berikut tujuh tuntutan massa aksi di depan kantor Kejati Sulbar :
- Menuntut dua tersangka untuk dibebaskan.
- Menuntut semua kasus Hutan Lindung yang ada di Sulbar untuk diproses.
- Mempertanyakan hitungan kerugian Negara senilai Rp 2,8 miliar berasal dari mana?.
- Mempertanyakan alasan penahanan Andi Dody Hermawan dan Saiful Bahri.
- Mempertanyakan prosedur penetapan tersangka atas nama Andi Dody Hermawan dan Saiful Bahri.
- Menuntut Kejati untuk bersikap adil dalam menangani kasus atau perkara.
- Copot Kejati.
Hingga berita ini diturunkan tak ada satupun pihak Kejati Sulbar yang menemui massa aksi.(slm)
.jpg)








LEAVE A REPLY