
Keterangan Gambar : Sekum PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, (dok Refli).
ESENSI7.COM, MAMUJU- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju turut prihatin terhadap hutan lindung yang ada di Sulawesi Barat (Sulbar).
Pasalnya program pemerintah seperti kegiatan pelestarian hutan atau Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sering kali luput dari perhatian publik, sehingga tidak berjalan maksimal.
"Padahal siklus kehidupan sangat bergantung terhadap fungsi hutan sebagai paru-paru bumi," terang sekertaris umum Cabang PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, Minggu (31/7/2022).
Refli menjelaskan fungsi hutan tidak bisa dilihat hanya sebagai penyedia kayu, melainkan juga penyedia mata air dan oksigen.
Tempat kelangsungan hidup beragam flora dan fauna, sumber pangan masyarakat adat, bahkan pencegah bencana seperti banjir, longsor, dan erosi.
"Kalau sudah proyek rehabilitasi hutan yang dikorup tentunya bukan hal yang main-main," tegasnya.
Untuk itu kata dia, pengawasan publik maupun peran Aparat Penegak Hukum (APH) pada sektor pelestarian hutan sangat diharapkan.
Seperti kegiatan Prioritas Nasional yang menjadi program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dugaan korupsi pada proyek Rehabilitasi hutan dan lahan di Polman, kegiatan tahun 2018–2019, tentunya membuka perhatian publik bahwa program yang bertujuan untuk pelestarian hutan justru disalah gunakan padahal proyek RHL itu peruntukkannya untuk memulihkan kawasan hutan yang sudah dihilangkan atas nama pembangunan," terangnya.
Ia menyampaika dugaan kasus korupsi kegiatan (RHL) yang bergulir di Kejaksaan Negeri, Polman tersebut, adalah bagian terkecil program pemerintah.
Faktanya kata dia, tahun ini, dalam rencana kerja dan anggaran KLHK sebesar Rp. 7,12 triliun.
"Ini harus diawasi secara maksimal oleh APH khususnya yang dialokasikan menjadi proyek RHL se Sulbar," ungkapnya.
Lanjut dia, kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Mamuju menjadi pelajaran penting bahwa proyek RHL harus berjalan secara maksimal.
Sebagai upaya pemulihan fungsi kawasan hutan yang sudah dihilangkan atas nama pembangunan.
"Kasus di Tadui itu juga jadi pelajaran bagi pemerintah untuk aktif melakukan sosialisasi kawasan hutan lindung, begitupun masyarakat untuk tidak serta merta merubah fungsi hutan, dan kepada APH untuk tidak tebang pilih mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran tindak pindana terkait alih fungsi hutan lindung," tutupnya. (Slm)









LEAVE A REPLY