Home Mamuju Mantan Kepala BPN Mamuju Ditetapkan Tersangka Kasus Ali Fungsi Hutan Lindung di Tadui

Mantan Kepala BPN Mamuju Ditetapkan Tersangka Kasus Ali Fungsi Hutan Lindung di Tadui

516
0
SHARE
Mantan Kepala BPN Mamuju Ditetapkan Tersangka Kasus Ali Fungsi Hutan Lindung di Tadui

Keterangan Gambar : Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung, saat berada di Kejati Sulbar, Kamis (21/7/2022).


ESENSI7.COM, MAMUJU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) tetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju, Hasanuddin AM, tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kamis (21/7/2022).

Ia tak sendiri, melainkan dua orang yang juga ikut ditetapkan jadi tersangka, termasuk wakil ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan.

Kepala Kejaksaan Tinggi, Sulbar, Didik Istiyanta, mengatakan peran Hasanunddin Am, ialah menyetujui dan menandatangani Sertifikat Hak Milik (SHM) 611/Tadui tanggal 27 Maret 2017.

"SHM tersebut atas nama Hj Imelda Pababari, seluas 10.370 meter persegi yang lokasinya masuk dalam kawasan hutan lindung," kata Didik Istiyanta.

Lokasi dalam SHM itu telah di bangun SPBU yang ada di Desa Tadui, tindakan tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.817.137.263.

"Sehingga tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ungkap Didik Istiyanta.

Sementara itu Kuasa hukum mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin, Abdul Wahab, menyatakan pihaknya tidak puas atas penetapan kliennya sebagai tersangka karena dinilainya banyak keganjilan.

"Pertama, kami tidak puas karena kami tidak mengetahui berapa besar sesungguhnya kerugian negara walaupun ada penyampaian dari Kejati Rp 2,8 miliar kerugian negara menyangkut hutan lindung," ungkap Abdul Wahab.

"Perlu dipahami apakah hutan lindung aset negara atau milik negara, dan juga penetapan tersangka belum dilakukan gelar perkara," lanjutnya.

Tiga tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Kelas II Mamuju, Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000,000.(slm)