Home Mamuju Kejati Sulbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ali Fungsi Hutan lindung, Seret Wakil Ketua DPRD Mamuju

Kejati Sulbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ali Fungsi Hutan lindung, Seret Wakil Ketua DPRD Mamuju

406
0
SHARE
Kejati Sulbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Ali Fungsi  Hutan lindung, Seret Wakil Ketua DPRD Mamuju

Keterangan Gambar : Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung, saat berada di Kejati Sulbar, Kamis (21/7/2022).


ESENSI7.COM, MAMUJU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) tetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung, Kamis (21/7/2022).

Kawasan hutan lindung itu bearada di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). 

Tiga tersangka masing-masing memiliki peran yang berbeda beda untuk dapat menerbitian sertifikat hak milik nomor 611 tertanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2. 

Sertifikat itu terbit di Kantor Pertanahan Mamuju, sementara lokasi yang di maksudkan telah dibanguni Stasiun Pompa Bensin Umum (SPBU) yang berada di Desa Tadui.

"Sehingga merugikan negara, dengan nilai sebesar Rp 2.817.137.263. Penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut sebagai sarana untuk mengembalikan hutan negara dengan fungsi lindung seluas 10.370 M2 yang telah dibanguni SPBU," terang kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Dididk Istiyanta, Kamis (21/7/2022).

Dirincikan peran tersangka Andi Dodi Hermawan sebagai penginisiasi pemohon atas sertifikat hak milik (SHM) nomor 611 tertanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2.

Tersangka Andi Dodi Hermawan sendiri merupakan wakil ketua DPRD Mamuju, yang saat ini masih aktif.

Sementara tersangka Hasanunddin merupakan mantan kepala Badan Pertanahan Mamuju, berperan dalam menyetujui diterbitkanya SHM nomor 611 tertanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2.

Untuk tersangka ketiga, yakni Saiful Bahri, mantan kepala Desa Tadui, berperan menerbitkan dan menandatangani Seporadik.  

Tiga tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Kelas II Mamuju, Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000,000.(slm)