
Keterangan Gambar : Kejati Sulbar saat pers rilis penetapan tiga tersangka baru kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desat Tadui, Kabupaten Mamuju, Senin (1/8/2022).
ESENSI7.COM, MAMUJU- Kasus ali fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menyeret tiga orang tersangka baru, Senin (1/8/2022).
Mereka masing-masing berinisial MI, MN, dan MU, satu diantaranya merupakan kepala BPN Majene.
Peran ketiga tersangka ialah tim A yang ditugaskan oleh BPN/ATR Mamuju untuk meninjau langsung lokasi tanah yang hendak dibuatkan sertifikat.
Tugas mereka yakni memberikan rekomendasi persyaratan kelayakan diterbitkannya sertifikat tanah yang ada di Desa Tadui itu.
"Tim A ini tidak melaksanakan tugasnya mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak," terang Asisten tindak pidana khusus Kejati Sulbar Feri Mupahir saat konfrensi penetapan tersangka.
Dikatakan yang dapatĀ menggugurkan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah salah satunya merupakan Kawasan hutan lindung.
Berdasarkan rekomendasi TIM A, kepala BPN Mamuju HN yang juga sudah menjadi tersangka menyetujui penerbitan sertifikat tanah itu.
Selanjutnya, ADH yang merupakan wakil ketua DPRD Mamuju, membangu SPBU diatas lahan hutan lindung.
"Sehingga ditemukan kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulbar sebesar Rp 2,8 Miliar, dan masuk tindak pidana korupsi," lanjut Feri Mupahir.
Kasusu yang bergulir sejak 2021 itu kini menjerat 6 orang tersangka, dan saat ini ditahan di rutan kelas II B Mamuju.
Pengacara tiga tersangka baru, Abdul Wahab menila Kejati Sulbar dalam penetapan tersangka terdapat kekeliruan.
"Kami menganggap ada ketidak pastian, sebab pertanahan poksinya hanya sebatas administrasi, jadi kami berbeda pandagan dengan Kejati Sulbar," terang Abdul Wahab.
Dikatakan Pertanahan tidak mengetahui lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, sebab pihak kehutanan tidak memberikan tanda khusus.
"Adh yang bermohon saat itu menerangkan kawasan itu merupakan empang ikan, nanti keluar sertifikat baru kita tahu bahwa itu hutan lindung," lanjutnya.
Abdul Wahab dan empat orang pengacaranya itu akan bertarung di pengadilan nanti.(slm).









LEAVE A REPLY