
Keterangan Gambar : Pelaku penganiayaan menggunakan sebilah parang inisial MS (60), saat diamankan di Polsek Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
ESENSI7.COM, MAMUJU- Polsek Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana penganiayaan, Kamis (21/7/2022) kemarin.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Desa Kalonding, Kecamatan Sampaga, pelaku pun langsung diamankan pada Jumat (22/7/2022) malam.
Kapolsek Sampaga, Ipda Makmur menceritakan, penyebab penganiayaan itu bermula dari kesalapahaman yang sudah berlarut lama.
Dimana pelaku penganiayaan yang menggunakan parang ilah seorang kakek inisial MS (60) dipicu oleh dendam lama
Ipda Makmur mengatakan sepulang dari kebun menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 15.30 wita, mendatangi korban, Marawai (50) yang lagi istirahat di rumahnya.
Kakek yang tiba di rumh korban dalam kondisi emosi, mencabut parang yang terselip dipinggangnya.
Melihat korban yang duduk membelakngi, langsung menebas leher korban dari belakang.
Pelaku yang sudah kehilangan akal itu, terus berupaya menebas korban yang sudah terluka dibagian leher.
Pelaku yang sudah kalap kembali menebas punggung korban hingga mengalami luka robek.
Warga yang berada di lokasi kejadian berupaya mengamankan pelaku yang sudah kalap tersebut. Warga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya.
Kapolsek Sampaga, Ipda Makmur, memdapat laporan dari warga, langsung mendatangi lokasi kejadian. Pelaku yang sudah diamankan warga langsung di bawah ke Polsek Sampaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku kini sudh kami amankan di Polsek Sampaga, pelaku rencananya akan diserahkan ke pihak Reskrim Polresta Mamuju, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Ipda Makmur pada wartawan saat dihubungi.
Korban yang merupakan ipar dari pelaku sendiri kini sudah di rawat di Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Mamuju. Kondisi korban masih kritis di rumh sakit.
Korban mengalami luka robek dibagian leher dan punggung. Petugas medis sudah memberikan pertolongan medis kepada korban.
Polisi kini juga sudah mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menebas korban.
Alasan pelaku menganiaya korban dipicu akibat pelaku merasa diganggu oleh korban pada saat melangsungkan pernikahan anaknya beberapa waktu lalu.
Pelaku kini terancam. Hukuman diatas 5 tahun penjara. Polisi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. (Slm).









LEAVE A REPLY