ESENSI7.COM MAMUJU-
Hmi Mamuju mengecam tindakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat yang melaporkan mahasiswa ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini dinilai alay, represif dan dinilai sebagai upaya membungkam kritik dan membatasi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Pada aksi demo 4 Juli 2024 di depan kantor Gubernur Sulbar, mahasiswa menyoroti dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh kedua pejabat tersebut. Namun, alih-alih merespons dengan transparansi, Kadis DKP Suyuti Marzuki dan Kadis Disdikbud memilih jalur hukum dengan melaporkan mahasiswa ke Mapolres Mamuju.
“Kami menolak dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Ini mencederai hak mahasiswa dan mencerminkan ketidakmampuan pejabat publik menghadapi kritik secara terbuka dan bertanggung jawab,” Hajril Hajura (Sekum Hmi Mamuju)
Hmi Mamuju berkomitmen terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan, serta mengajak masyarakat untuk bersatu terkhusus aktivis mahasisa sesulbar menjaga kebebasan berpendapat dan mengawasi kinerja pejabat publik demi kesejahteraan bersama.
“Kami mengecam tindakan alay represif 2 pejabat publik tersebut ini adalah pembungkaman ini adalah sikap represif dan Hmi Mamuju mendukung penuh konsolidasi akbar aksi solidaritas mahasiswa” Tutup Hajril.









LEAVE A REPLY