ESENSI7.COM MAMUJU-
Terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif yang terjadi dilingkup DPRD Provinsi Sulawesi Barat, mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai 1,7 M. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Ditkrimsus Polda Sulbar yang dimana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Hmi Cabang Mamuju menyampaikan “tentu kami mengapresiasi proses yang telah dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Sulbar, namun kami juga menyayangkan karena belum melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan dalam hal ini Muh. Hamzih yang dimana sudah ada upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan namun sejauh ini belum ada informasi beliau diperiksa” Ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Hmi Mamuju meminta secara tegas agar kasus itu ada tindak lanjut dari pihak Ditkrimsus Polda Sulbar.
“Jika tidak ada langkah, maka kami menganggap semua proses yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Sulbar hanya gertakan semata dan tentunya kami menilai Polda Sulbar lemah sebab yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan untuk diperiksa, tentu tindakan tersebut adalah upaya melawan hukum” Tegas Dahril selaku ketum Hmi Cabang Mamuju.
“Olehnya itu kami mendesak Polda Sulbar terkhusus Ditkrimsus agar sesegera mungkin memanggil semua pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif tersebut terutama Sekwan, beberapa mantan wakil ketua DPRD yang juga diduga ikut terlibat. Harusnya Polda segera melakukan panggilan, pak sekwan harus segera dijemput paksa karna ada upaya untuk mangkir dari pemeriksaan tersebut yang secara sengaja memperlambat proses penegakan hukum” ,
“Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti, Tentu ini menjadi pertanyaan serius ada apa? Kok tidak kunjung dituntaskan. Meskipun kami tahu bahwa ada waktu tenggang hingga 30 Mei 2025 yang diberikan pihak Inspektorat Sulbar kepada pelaku untuk mengembalikan semua kerugian negara, namun itu tidak menggugurkan proses pidana nya, kami menganggap bahwa tindak pidana korupsi adalah sebuah tindakan yang merugikan dan harus diproses oleh penagak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebab yang kita hukum adalah perbuatannya” Tutupnya.









LEAVE A REPLY