ESENSI7.COM MAMUJU-
Proses hukum atas dugaan kasus korupsi massal perjalanan dinas fiktif DPRD Kab. Mamuju terus berlanjut. Sebelumnya, Kejari mamuju telah mengusut atas dugaan korupsi berupa perjanan dinas fiktif Dprd tahun 2021-2022 yang disinyalir merugikan negara sampai 5 milyar rupiah.
Kejari mamuju telah melakukan pemanggilan terhadap puluhan saksi. Dari hasil penyidikan tersebut, kepala kejari mamuju Raharjo Yusuf Wibisono mengaku telah mengantongi nama tersangka, tetapi sampai saat ini belum dilakukan rilis nama tersangka tersebut karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK.
Dikonfirmasi via Whatsapp Ambi kordinator aliansi mahasiswa anti korupsi berpendapat bahwa kejari harus transparan dalam proses hukum yang tengah berlangsung, serta harus terus mengedepankan prinsip keadilan, apa lagi dalam penetapan tersangka.
"Seluruh pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak harus diperiksa secara proporsoinal, tidak boleh ada upaya untuk melindungi oknum tertentu" kata Ambi.
Lebih lanjut, Ambi mengatakan bahwa dugaan kasus korupsi perjanan dinas fiktif oleh Dprd kab. Mamuju adalah perbuatan rasua yang dilakukan secara massal. Oleh karena itu dia berharap agar dalam penetapan tersangka nanti, tidak boleh hanya menyasar pelaksana administratif saja yakni sekertris dewan dan bendahara dewan, tetapi juga harus menyasar semua anggota dprd sebagai pengguna anggaran.
" kami juga mendengar kabar bahwa yang akan jadi tersangka adalah sekertaris dewan dan bendahara dewan, padahal meraka hanya pelaksana administratif. Kejahatan ini sebetulnya bisa terjadi karena pesanan dari anggota Dprd. dari informasi yang kami dapat, bahwa anggota dprd mamuju memesan ini ke pada pelaksana administratif. Mereka yang meminta agar dibuatkan pertanggung jawaban perjalanan dinas yang mungkin inilah diduga fiktif. Artinya, akar dari persoalan ini ada pada anggota Dprd sebagai pengguna anggaran yang kemudian dibantu oleh pelaksana administratif dewan" pungkas Ambi.
terakhir Ambi berharap agar Proses hukum tidak hanya berfokus pada sekretariat dewan (sekwan) sebagai pelaksana administrasi, tetapi juga pada anggota DPRD sebagai pengguna anggaran. Anggota dewan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya.
Dan jika pihak Kejari Mamuju tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut, hasil temuan BPK akan menjadi modal kami untuk mengajukan ke APH lain yang lebih profesional, atau kami akan bawa ke kejaksaan agung.









LEAVE A REPLY