Home Mamuju Biro Organisasi Setda Sulbar Intensifkan Penataan Nomenklatur Jabatan Pelaksana

Biro Organisasi Setda Sulbar Intensifkan Penataan Nomenklatur Jabatan Pelaksana

35
0
SHARE
Biro Organisasi Setda Sulbar Intensifkan Penataan Nomenklatur Jabatan Pelaksana

ESENSI7.COM, MAMUJU – Untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana yang sesuai regulasi KepmenPANRB Nomor  282 Tahun 2025, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Validasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana. 

Verifikasi dan Validasi ini akan berlangsung selama lima hari, dimulai tanggal 23 hingga 27 Februari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap di Ruang Kerja Bagian Kelembagaan dan Anjab  ini  mengundang  pejabat yang menangani kepegawaian dari seluruh perangkat daerah Lingkup Pemprov Sulbar.

Penataan SDM  berbasis kompetensi diharapkan mampu mendukung misi  Gubernur Sulbar Suhardi Duka  dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.

Kegiatan ini dibuka Plt. Kabag Kelembagaan dan Anjab, Rukman mewakili Karo Organisasi Nur Rahmah Parampasi. Dalam sambutannya, menjelaskan kegiatan bertujuan untuk mengidentifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang elinear dengan tugas dan fungsi di setiap perangkat daerah dengan merujuk pada KepmenPANRB Nomor 282 Tahun 2025.

‘’Pada pelaksanaan kegiatan ini akan menentukan jumlah pemangku jabatan pelaksana pada setiap perangkat daerah berdasarkan tugas dan output yang dihasilkan. Dan ini akan memudahkan memetakan kebutuhan jabatan sehingga tidak akan terjadi tumpah tindih tugas dan fungsinya yang merupakan tindak lanjut  KepmenPANRB  Nomor 282 Tahun 2025  tentang  Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah,’’ jelas Rukman.

Ia menambahkan,  pada diktum ketiga KepmenPANRB Nomor 282 Tahun 2025  dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang telah menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan KepmenPANRB  Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dihapuskan berdasarkan Keputusan Menteri ini agar segera menyesuaikan ke dalam nomenklatur jabatan pelaksana. (Rls)